Pada hari Kamis 23 Januari 2025 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Kliwonan dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2025. Musyawarah dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa Kliwonan, perwakilan kelembagaan desa, sebagai narasumber dari Kecamatan Banyuurip, TKSK Kecamatan dan pendamping desa.
Dasar hukum dalam menentukan penerima BLT Desa menggunakan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Hasil Musdessus tersebut disepakati untuk penerima BLT Desa Tahun 2025 sebanyak 13 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mana tiap bulan akan menerima sebesar Rp 300.000,00.