Desa Kliwonan di tahun 2023 mempunyai hajatan besar yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk periode 2023 - 2029. Dasar kegiatan Pilkades untuk tahun 2023 yaitu
1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
3. Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18 / 259 / 2023 tentang Penetapan Jadwal pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2023.
Kegiatan Pilkades telah dimasukkan dalam RKPDes Desa Kliwonan Tahun 2023 dengan anggaran PAD dan Bantuan Kabupaten dengan total anggaran Rp 32.798.600,-
Sesuai dengan SK Bupati Purworejo Nomor 160.18/259/2023 maka Badan Permusyawarahan Desa (BPD) membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 25 Mei 2023 yang dilakukan secara serentak di desa-desa yang melaksanakan Pilkades.
Forum rapat desa dihadiri oleh BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Forkompimcam (Camat Banyuurip, Kapolsek Banyuurip dan Danramil), Ketua RT dan RW, perwakilan dari PKK, Karang Taruna dan juga Tokoh Masyarakat. Hasil forum rapat desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, Bapak Asmoro, M.Pd disepakati untuk Ketua Pantia Pilkades Desa Kliwonan Tahun 2023 yaitu Bapak Lepot Agusmanto, S.IP dengan jumlah panitia sebanyak 23 orang dari perwakilan masing-masing pedukuhan.
Harapan dengan terbentuknya panitia Pilkades ini semua tahapan dalam proses pilkades dapat berjalan lancar dan aman, tidak muncul konflik horisontal atas hasil akhir nantinya. Panitia Pilkades juga harus bisa membawa diri untuk tetap bersikap netral.