TP PKK Desa Kliwonan yang didukung Pemerintah Desa Kliwonan pada Sabtu 5 November 2022 di Balai Pertemuan Desa Kliwonan mengadakan Penyuluhan untuk remaja dengan tema “Jo Kawin Bocah”. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka perkawinan anak yang mana apabila kita melihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana batas usia perkawinan yang diperbolehkan untuk pria 19 tahun dan perempuan 19 tahun (semula 16 tahun).
Gerakan “Jo Kawin Bocah” sebagai salah satu langkah upaya pencegahan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi. Perkawinan anak juga sebagai salah satu pemicu angka perceraian, hal ini dikarenakan secara psikologis kesiapan anak untuk berumah tangga belum matang. Dengan perkawinan anak dengan kondisi anak yang putus sekolah akan menjadi riskan secara perekonomian dikarenakan belum siap mencari nafkah.
Disini perlu ditekankan nilai sebuah pernikahan yang membutuhkan kesiapan baik fisik, psikologis serta emosional. Gerakan “Jo Kawin Bocah” butuh dukungan dari berbagai aspek baik pemerintah, masyarakat dan keluarga, sehingga diharapkan terciptanya pernikahan yang harmonis, sehat dan mandiri.
Download Lampiran:
PENYULUHAN UNTUK REMAJA “OJO KAWIN BOCAH”