Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Masyarakat Desa (LKD) maka Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan di masyarakat.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai mitra dari Pemerintah Desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pebangunan serta pelayanan masyarakat di desa. Perbup tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum adanya LKD di desa dan juga sebagai pedoman dalam pembentukan serta mengatur mengenai tugas, fungsi dan kewajiban dari LKD.
LKD yang tercantum dalam Perbup meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPMD. untuk menjadi pengurus dari LKD secara garis besar yaitu
1. WNI
2. Setia pda Pancasila dan UUD tahun 1945
3. Mampu membaca, menulis dan berhitung
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak Sedang menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD atau pengurus LKD lainnya.
Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 maka diperlukan penyesuaian kelembagaan desa yang ada di Desa Kliwonan melalui Peraturan Desa tentang Kelembagaan Desa.
Download Lampiran:
Peraturan Bupati tentang LKD