Menindaklanjuti dari Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Pemerintah Desa Kliwonan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih pada tanggal 9 Mei 2025 di Gedung Pertemuan Desa Kliwonan sesuai dengan jadwal dari Kecamatan Banyuurip.
Kegiatan Musdesus Pendirian Koperasi Merah Putih dihadiri oleh Kasi PemDes Kec Banyuurip, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi dari Dinas KUMP serta Kelembagaan Desa dengan jumlah peserta Musdesus 30 orang, yang harus terbentuk dalam musyawarah yaitu Pengurus dan Pengawas Koperasi. Melalui musyawarah secara mufakat maka terpilih
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kliwonan
Ketua : Fajar Pariyadi
Wakil Ketua Bidang Usaha : Mustofa Saifunnur
Wakit Ketua Bidang Anggota : Sudarmanto
Sekretaris : Tri Hayanto
Bendahara : Sari Nurhayati
Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Kliwonan
Ketua : Parno
Anggota : 1. Wahyu Saparuwa
2. Ruwiyanto
Adapun daftar nama pendiri berjumlah 27 orang terdiri dari Perangkat Desa, Pengurus BPD, Ketua RT dan RW, Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Untuk selanjutnya Pemdes Kliwonan mendampingi Pengurus dalam proses pendaftaran Koperasi di Notaris untuk menjadikan berbadan hukum.