Pada hari Rabu, 15 Februari 2023 Desa Kliwonan mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023. Penetapan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kliwonan beserta Perangkat Desa, Tim MUSPIKA Kecamatan Banyuurip, Ketua BPD beserta anggotanya, Pendamping Desa serta Ketua RT dan RW dan sejumlah undangan.
Kepala Desa Kliwonan, Ruwiyanto menyampaikan rincian tentang kriteria Keluarga Penerima manfaat BLT Desa Tahun 2023 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD 2023, yang mana pada tahun ini maksimal 25% minimal 10%. Untuk Kecamatan Banyuurip dihadiri oleh Sekretaris Camat yaitu Dyah Sumanti Wulandriani, S.IP, M.AP menyampaikan bahwa untuk penentuan KPM BLT DD lebih cermat lagi sehingga tidak terjadi salah sasaran dan tidak double dengan penerima bantuan yang bersumber dana dari pusat seperti PKH.
Penentuan KPM BLT DD berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 201/PMK.07/2022 pada Bab VII pasal 36 serta Surat Edaran Bupati Purworejo Nomer 142/1030 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Bersumber dari Dana Desa TA 2023. Mekanisme awal dalam penjaringan KPM BLT DD yaitu dengan menggunakan Data P3KE dengan nilai desil 1 sampai 4, apabila tidak ditemukan maka dilanjutkan dengan menggunakan 4 kriteria (kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga dengan sakit kronis/menahun/difadel, belum mendapatkan bantuan sosial, rumah tangga tunggal/lansia) dalam penentuan dan penetapan KPM BLT DD dilaksanakan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus).
Besaran KPM BLT DD untuk Tahun 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 300.000,00 untuk bulan kesatu samapai bulan keduabelas untuk setiap KPM dan disalurkan paling banyak 3 bulan secara sekaligus.
Hasil Musdesus Desa Kliwonan menjaring 27 KPM BLT DD Tahun 2023 yaitu untuk 12 KPM untuk RW 1, 8 KPM untuk RW 2 dan 7 KPM di RW 3. Hasil Musdesus ini kemudian akan dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Desa Kliwonan yang di sahkan oleh Camat.