Artikel
REMBUG STUNTING 2025
Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 diatur dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, yang mana di prioritas ketiga adalah Peningkatan Promosi dan Penyediaan
Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa Kliwonan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 melaksanakan Rembug Stunting.
Kegiatan Rembug Stunting didampingi oleh Tim 2 Kecamatan Banyuurip yang terdiri Sekcam Banyuurip, Puskesmas Seborokrayak bersama Bidan Desa dan Ahli Gizi serta Penyuluh KB juga Pendamping Desa. Pemerintah Desa Kliwonan mengundang juga dr Babinsa, Babimkamtibmas, BPD,unsur kelembagaan (PKK, Ketua RW), KPMD, Kader. Hasil Rembug Stunting antara lain adanya PMT pemulihan untuk balita, Pelatihan peningkatan kapasitas kader dan Kalibrasi untuk alat ukur agar hasil lebih akurat.